Hukum Menggunakan Uang Hasil Judi

Hukum Menggunakan Uang Hasil Judi

Ayat dan Hadits Larangan Pacaran Dalam Islam, Arab dan Artinya

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Menurut Tafsir as-Sam'ani yang ditulis oleh Abu Al Muzhafar As-Sam'ani, (Riyadh, Darul Wathan, 1997), jilid 1, halaman 61 menyebut, ayat tersebut turun saat permainan judi masih marak di masa kehidupan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam.

Arti Sendok Berkurang dalam Islam, Ternyata Ini Maknanya!

Selain itu, disebutkan pada kitab Fathu al-Mu‘in, halaman 67 yang ditulis oleh Syekh Zainuddin al-Malibary, menyebut seseorang yang mengetahui bahwa barang tersebut bersifat haram, maka nanti di akhirat ia akan dituntut oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Faidah: Jika seseorang mengambil sesuatu dari orang lain dengan cara yang sah, tetapi ia mengira itu halal, padahal secara batin sebenarnya haram, maka jika orang yang memberinya itu tampak baik, maka ia tidak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Namun jika tidak [zahir barang tersebut tidak baik, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Hal ini dikatakan oleh Imam Al-Baghawi.

Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin dalam Islam

Hukum Menafkahi Keluarga dari Uang Hasil Judi Slot

Melansir laman Kemenag Republik Indonesia, bermain judi hukumnya adalah haram. Sebagaimana disebutkan pada Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90 yang bunyinya,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Dalam Islam, hukum judi jelas haram. Diibaratkan bahwa jika bersedekah dengan uang judi seperti mencuci kain dengan air kencing, bukannya bersih malah tambah kotor. Foto ilustrasi/ist

menggunakan uang judi? Dalam Islam, hukum judi jelas haram. Diibaratkan bahwa jika bersedekah dengan uang judi seperti mencuci kain dengan air kencing, bukannya bersih malah tambah kotor.

sendiri adalah amalan yang sangat mulia, bahkan sangat berpahala. Untuk mengamalkanya, harus dilakukan dengan cara yang baik dan mulia pula. Apalagi ini tentang harta, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah:188)

Para ahli tafsir mengatakan bahwa kata memakan yang ada pada ayat di atas merupakan penggambaran fenomena umum. Artinya, motivasi sebagian besar orang dalam memiliki harta adalah untuk memenuhi kebutuhan dirinya terhadap makanan. Jadi, penggunakan kata memakan pada ayat di atas bukan bertujuan membatasi keharaman pada memakan saja.

yang diperoleh dengan cara tidak benar mencakup seluruh jenis pemanfaatan. Seseorang yang memperoleh harta dengan cara yang tidak benar, baik itu judi, korupsi, mencuri dan sejenisnya, haram hukumnya memanfaatkan harta tersebut.

Seperti diungkap Ustadz Abdurrochim yang dilansir

, para ulama membagi sesuatu yang diharamkan dalam dua kategori: pertama, haram secara dzatnya. misalnya, daging babi, daging anjing, bangkai, darah dan sejenisnya. Kedua, haram secara hukum. Bisa jadi sesuatu itu halal secara dzat, hanya saja cara memperolehnya tidak sesuai dengan syariat maka haram pula mengkonsumsinya. Misalnya, buah-buahan hasil curian, uang hasil korupsi, uang hasil judi dan lain-lain. Allah Subhanahu wa ta'ala mengharamkan kedua jenis harta di atas.

Abu Mas’ud Al-Anshari meriwayatkan bahwa Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam melarang menerima bayaran jual-beli anjing, bayaran zina dan bayaran praktek perdukunan (sihir).”(HR Bukhari Muslim)

Hadis ini bisa menjadi landasan keharaman suatu harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Lantas bolehkah kita bersedekah dengan harta yang diperoleh dengan cara tersebut? Tentang hal ini, Allah Subhanahu wa ta'ala menjelaskannya dalam Al-Qur'an:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الۡخَبِيۡثَ مِنۡهُ تُنۡفِقُوۡنَ وَلَسۡتُمۡ بِاٰخِذِيۡهِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِيۡهِ‌ؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah:267)

Kemudian hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (ghulul).” (HR An-Nasa’i)

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, Allah Subhanahu wa ta'ala tidak menerima sedekah harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Allah ta'ala hanya akan menerima sedekah harta yang berasal dari sumber yang halal.

Pertanyaan:Ustâdz, saya ingin bertanya:Saya menang judi lotre, terus saya membeli barang dengan uang itu. Apakah barang yang saya gunakan itu harâm? Dan kalau misalnya saya membeli HP, apakah setiap saya menggunakan HP tersebut menjadi harâm dan tidak diberkahi? Sebaiknya diapakan benda-benda tersebut?Terima kasih sebelumnya Ustâdz.

Jawaban:Barang yang engkau beli dari hasil judi adalah harâm bagimu. Allâh Subhânahu wa Ta’âla memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauh dari berjudi karena itu perbuatan syaithân, perbuatan keji dan hasil darinya tidak akan diberkahi oleh Allâh Subhânahu wa Ta’âla:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berqurbân untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithân. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.” (Surat Al-Mâ’idah: 90).

Engkau akan beruntung dengan keberuntungan yang hakiki dan memperoleh keberkahan yang sesungguhnya tatkala engkau bertaubat dari berjudi, dan barang yang engkau miliki dari hasil judi hendaklah engkau infâqkan kepada kemaslahatan umum kaum Muslimîn, berkata Syaikhul Islâm semoga rahmat Allâh untuk kita dan untuk beliau:

وإذا أنفقت كانت لمن يأخذها بالحق مباحة

“Jika engkau infâqkan maka keberadaannya bagi yang pantas menerimanya itu boleh.”Atau engkau infâqkan kepada kaum fuqarâ, berkata An-Nawawî semoga rahmat Allâh untuk kita dan untuk beliau:

إذا دفعه أي المال الحرام إلى الفقير لا يكون حراما على الفقير

“Jika memberikannya yaitu harta harâm itu kepada orang faqîr maka tidaklah keberadaannya itu harâm bagi orang faqîr.”

[ Muhammad Al-Khidhir ].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6170

Halo Tribun Lampung. Saya pembaca setiamu. Saya ingin tanya apa hukumnya meminjami uang orang lain yang didapat dari hasil berjudi tapi punya niat ingin mengembalikannya? Terima kasih.

Pengirim: +6285669648xxx

Sebaiknya tidak usah meminjam uang dari sumber yang tidak jelas (hasil judi). Karena itu batil atau dilarang agama. Lebih baik meminjam di bank syariah yang sudah jelas sumbernya dan tidak ada riba.

H Mawardi ASKetua MUI Lampung (reny)

Hukum Menerima Uang dan Nafkah Hasil Judi

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum menerima uang dan nafkah hasil judi. selamat membaca.

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga ustadz dan admin serta kita semua dijaga Allah.

Bagaimana hukum menerima sesuatu dari harta yang diperoleh dari perjudian ustadz?

Jazaakumullah khoiron

(Disampaikan oleh Fulan dari Sukoharjo, Member grup WA BiAS)

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Hukumnya tidak boleh, karena status harta itu menjadi harta haram ada dua penyebabnya :

Sebenarnya dzat dari harta ini halal akan tetapi karena diperoleh dengan cara haram maka ia menjadi haram.

Maka dari itu sebisa mungkin kita menghindar dari jenis harta yang didapatkan dengan cara haram. Kecuali jika seseorang menjadi istri atau anak-anak dalam sebuah rumah tangga, tidak mampu bekerja dan tidak ada yang menafkahi dia melainkan suaminya dengan menggunakan harta hasil perjudian maka ia mengambil sesuai kadar kebutuhan.

Dengan tetap menasehati suami agar meninggalkan perbuatan maksiat tersebut serta mencari jenis pekerjaan lain yang halal. Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah :

لا يجوز للأب أن يربِّي أولاده على كسبٍ حرام ، وهذا معلوم عند السائل ، وأما الأولاد : فلا ذنب لهم في ذلك ، وإنما الذنب على أبيهم

“Tidak boleh bagi seorang ayah untuk mendidik anak-anaknya dengan penghasilan yang haram, dan ini satu hal yang sudah dimaklumi oleh penanya. Adapun anak-anak maka mereka tidak menaggung dosa dalam masalah ini akan tetapi dosanya ditanggung oleh ayah mereka.” (Fatawa Lajnah Daimah : 26/332).

Semoga bermanfaat, Wallahu ta’ala a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh : Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله Ahad, 05 Sya’ban 1441 H/ 29 Maret 2020 M

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله  klik disini

JAKARTA, iNews.id - Hukum menafkahi keluarga dari uang hasil judi slot jadi informasi penting yang harus diketahui setiap umat Muslim. Di zaman modern seperti sekarang ini, kita dimudahkan dengan berbagai teknologi. Bahkan, tak jarang teknologi tersebut justru digunakan untuk hal-hal yang berfaedah atau bermanfaat, salah satunya mendapatkan uang dengan bermain judi slot.

Lantas, bagaimana hukum menafkahi keluarga dari uang hasil judi slot? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (29/11/2023).

Pengertian Tasamuh Dalam Islam, Lengkap dengan Dalil serta Contohnya

Di masa tersebut, permainan judi dimainkan dengan cara menggunakan kambing atau hewan ternak lainnya. Mereka akan memotong seekor kambing menjadi 28 bagian. Bagi orang yang bertaruh lebih besar, maka ia akan mendapatkan bagian tubuh kambing yang diinginkannya.

Hukum uang hasil judi dimakan oleh keluarganya telah dibahas pada buku 100 Masalah Agama, jilid 3, halaman 286, karya KH. M. Sjafi’i Hadzami. Dalam buku tersebut disebutkan, Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam mengatakan bahwa uang hasil perjudian haram untuk dimakan dan wajib untuk ditinggalkan.

Hukum Menonton Film Dewasa Menurut Islam, Begini Penjelasan Ulama

Demikian ulasan mengenai hukum menafkahi keluarga dari uang hasil judi slot. Semoga mencerahkan.

Editor: Komaruddin Bagja